Senin, 21 Juli 2014

Mulai Bulan Agustus 2014, Pemilik Kartu SIM Harus Melakukan Registrasi Secara Langsung

Filled under:


Menurut data yang ada, dari 260 juta pengguna kartu SIM ponsel di indonesia lebih dari 90 peresennya dianggap tidak jelas atau palsu, hal ini dikarenakan tidak akuratnya data yang diberikan pada saat melakukan pendaftaran data pribadi yang melalui via sms ke nomor 4444, karena kebanyakan data yang masuk tidak akurat, atau hanya mengarang saja untuk melakukan pendaftaran.


Oleh sebab itu, pada bulan Agustus 2014 mendatang  pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang akan secara efektif mulai diberlakukan. Kebijakan tersebut ialah melakukan pengetatan terhadap sistem registrasi kartu SIM prabayar, pemerintah yang diwakili oleh Kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kini mewajibkan kepada seluruh pemilik kartu SIM di Indonesia, baik pengguna baru maupun lama untuk melakukan registrasi  secara langsung.

Kebijakan baru itu ialah untuk sistem registrasi kartu SIM prabayar tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemilik kartu tersebut seperti yang ada pada saat ini, di mana pengguna ponsel mendaftarkan kartu SIM nya hanya dengan mengirimkan data ke nomor 4444. Mulai bulan depan registrasi hanya bisa dilakukan oleh pihak penjual, outlet distributor serta gerai yang dimiliki oleh operator kartu seluler.

Identitas yang sah untuk melakukan registrasi kartu SIM ini adalah KTP, SIM, dan Passport. Ketentuan ini mulai berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2014 dan diharapkan pada awal september semua pengguna baru kartu prabayar sudah melakukan registrasi dengan identitas yang asli dan benar.


Pemerintah pun akan memberikan sanksi tegas bagi penjual kartu yang tidak mau melaksanakan kebijakan tersebut. Dan salah satunya adalah outlet yang membangkang akan dicabut izinnya untuk menjual kartu prabayar.

Kebijakan baru ini diberlakukan agar para pengguna kartu SIM terhindar dengan adanya pesan singkat spam yang saat ini kerap terjadi, dan sudah banyak yang menjadi korban penipuan melalui sms seperti contohnya korban mama minta pulsa, undian berhadiah, dan masih banyak lagi yang dapat merugikan pemilik kartu SIM. Dan dengan adanya pendaftaran secara langsung ini diharapkan mampu meminimalisir kejadian itu.

Saat ini ATSI dan Kominfo telah memberikan kesempatan bagi para pengguna kartu SIM seluler untuk segera memperbaiki informasi data pribadi yang telah dimasukkan saat registrasi kartu pelanggan dahulu. Mereka memberikan kesempatan hingga Agustus nanti, apabila sampai batas waktu yang ditentukan data yang diberikan tidak akurat atau palsu, maka operator diwajibkan memblokir, atau menghanguskan kartu SIM yang telah digunakan.

0 comments :

Posting Komentar