Rabu, 01 Juni 2016

PT Solid Gold Berjangka - Profil Perusahaan

Filled under:



 Profil Perusahaan PT solid gold berjangka 

Sebagai salah satu perusahaan pialang terbesar dan teraktif dalam industri perdagangan berjangka, PT Solid Gold Berjangka berkomitmen untuk terus mempelopori pertumbuhan transaksi kontrak berjangka di Indonesia melalui penyelenggaran dan pelaksanaan system transaksi yang teratur, wajar, efisien dan transparan agar industri perdagangan berjangka semakin diterima oleh masyarakat.

Mengacu pada service oriented, PT Solid Gold Berjangka selalu berusaha untuk mendahulukan kepentingan para nasabahnya dengan berbekal pengalaman lebih dari sepuluh tahun dan didukung oleh tenaga-tenaga professional yang berpengalaman serta fasilitas teknologi modern dengan sistem perdagangan online kami siap membantu untuk meningkatkan nilai investasi para nasabah dimanapun mereka berada sebagai wujud dedikasi kami untuk memberikan layanan yang terbaik.

Dengan optimisme bahwa industri perdagangan berjangka komoditi dan derivatif di tanah air akan terus tumbuh dan berkembang pesat, PT Solid Gold Berjangka selalu siap untuk bergerak dinamis dalam rangka menjawab tantangan pasar di masa depan.
MISI PERUSAHAAN
·         Menjadi perusahaan Pialang Berjangka yang berskala Internasional.
·         Menjadi Market Leader, baik secara Regional maupun Internasional.
VISI PERUSAHAAN
·         Mengembangkan dan memajukan Perdagangan Berjangka di Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif kepada perekonomian Nasional baik dari segi mikro dan makro.
·         Memberdayakan Perdagangan Berjangka di Indonesia dan membantu semua pihak yang membutuhkannya untuk dapat mempergunakannya sebagai sarana lindung nilai (Hedging).

 

Legalitas
1.       Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor : 52 tanggal 18 Januari 2002 oleh Notaris Soehendro Gautama, SH, PT. Solid Gold Berjangka

2.       Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM, Nomor : C-05612 HT.01.01.TH.2002
3.       Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), Nomor : SPAB-047/BBJ/07/02
4.       Izin usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 161/BAPPEBTI/SI/IX/2002
5.       Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Nomor : 15/AK-KBI/V/2003
6.       Izin sebagai Pialang Berjangka yang menawarkan dan/atau menyalurkan amanat nasabah untuk transaksi kontrak berjangka ke bursa berjangka luar negeri, SK BAPPEBTI Nomor : 287/BAPPEBTI/SP/I/2004
7.       SK BAPPEBTI, Nomor : 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
8.       Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor : 262/CO-BOD/SGB/VI/2005
9.       SK BAPPEBTI Nomor : 1156/BAPPEBTI/SI/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Solid Gold Berjangka
10.   Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor: 034/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010
11.   Keanggotaan Indonesia Clearing House (d/h Identrust Security International) Nomor : 051/SPK/ISI-SGB/IX/2012
12.   Penetapan sebagai Pialang Berjangka yang Melakukan Kegiatan Penerimaan Nasabah secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi kepada PT. Solid Gold Berjangka Nomor : 27/BAPPEBTI/KEP-PBK/09/2014

0 comments :

Posting Komentar