Selasa, 28 Agustus 2018

Saat KPK Pelototi Permintaan Jatah Tiket Asian Games | PT SOLID GOLD BERJANGKA


PT Solid Gold Berjangka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal tiket Asian Games yg rentan dijadikan gratifikasi kepada pejabat publik. Pasalnya, KPK mendpt informasi a&ya pejabat yg diduga minta tiket Asian Games 2018 secara gratis.

KPK sendiri menegaskan, permintaan tiket gratis oleh pejabat itu bertentangan dgn hukum.

"KPK menerima sejumlah informasi a&ya oknum pejabat yg menerima pemberian tiket, bahkan minta tiket utk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yg berlaku," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta SelatanFebri meminta para pejabat tersebut melaporkan penerimaan tiket Asian Games secara gratis itu ke Direktorat Gratifikasi KPK. Pelaporan bisa dilakukan secara online lewat gol.kpk.go.id.

"Jika ada pejabat yg menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali un&gan yg bersifat resmi, seperti un&gan pembukaan yg sudah dilakukan, sesuai dgn ketentuan di Pasal 16 UU KPK, gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," ucapnya.Dijelaskan Febri, permintaan tiket termasuk dlm bentuk gratifikasi. Hal itu ditegaskan dlm Pasal 12 B UU Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pi&a Korupsi.

"Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pi&a Korupsi berarti pemberian dlm arti luas, yg mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, & fasilitas lainnya," ujar Febri.Namun Febri enggan menjelaskan siapa pejabat yg dimaksud. Febri juga tak menyebut apakah pejabat tersebut meminta tiket secara langsung kepada Inasgoc selaku penyelenggara atau kepada pihak lain yg mendpt alokasi kursi utk menonton di venue.

KPK sendiri mengimbau para penyelenggara negara melaporkan gratifikasi tiket pertandingan Asian Games 2018. Kecuali un&ga yg bersifat resmi."Jika ada pejabat yg menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali un&gan yg bersifat resmi, seperti un&gan pembukaan yg sudah dilakukan, maka sesuai dgn ketentuan di Pasal 16 UU KPK, gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," katanya.

Febri mengatakan pelaporan gratifikasi itu harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerimaan. Pelaporan bisa dilakukan secara online lewat gol.kpk.go.id.

"Kami imbau agar para pejabat segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika menerima tiket tersebut, & agar para pejabat tetap bersikap profesional & menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dgn tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yg dilarang diterima karena jabatannya," ucapnya.Namun Febri enggan menyebut siapa penyelenggara negara yg meminta atau menerima tiket Asian Games secara gratis. Dia hanya mengatakan pelaporan ini sebagai langkah mencegah korupsi.

(Ad -- Solid Gold Berjangka)

0 comments :

Posting Komentar