Rabu, 01 Agustus 2018

Awas! Jangan Salah Pilih Jalan, Ganjil Genap Berlaku Hari Ini | PT SOLID GOLD BERJANGKA


PT Solid Gold Berjangka - Perluasan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2018. Peraturan Gubernur berkaitan dgn aturan itu sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Aturan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap hari yaitu dr Senin sampai Minggu. Dengan berlakunya aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dpt menilang para pelanggarnya.Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dlm Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.

"Jadi mulai tanggal 1 (Agustus) besok kita laksanakan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Selasa (31/7) kemarin.

Lokasi perluasan sistem itu meliputi:

1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru.
3. Jalan HR Rasuna Said.
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.

Namun sejumlah rambu tampak belum dipasang. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, para pelanggar aturan tersebut titik-titik yg belum dipasangi rambu tdk akan ditilang.Di sisi lain, rute alternatif tetap diberikan agar warga Ibu Kota tetap bisa beraktivitas. Berikut jalur alternatifnya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, & seterusnya.
2. Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur, & seterusnya.
3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari, & seterusnya.
4. Jalan Kwitang-Jalan Gunung Sahari, & seterusnya.
5. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya.
6. Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arah utara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Casablanca, & seterusnya (arah barat).Meski demikian, kepolisian menyebut penindakan yg dilakukan tdk selalu berupa tilang. Teguran masih dpt diberikan petugas kepolisian tergantung situasi di lapangan.

"Penindakan kan tdk mesti tilang, bisa teguran juga," kata Kasubdit Pembinaan & Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

(Ad -- Solid Gold Berjangka)

0 comments :

Posting Komentar