Selasa, 10 Juli 2018

NJOP DKI Naik, Anies-Sandi Genjot Pajak untuk Apa? | PT SOLID GOLD BERJANGKA


PT Solid Gold Berjangka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi & Bangunan 2018. Kenaikan ini tertuang dlm Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 di mana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut rata-rata kenaikan mencapai 19,54%.

Executive Director Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan kenaikan NJOP ini akan membebani pemilik properti atau konsumen. Sebab, Pajak Bumi & Bangunan (PBB) yg dibayarkan akan semakin tinggi.

Oleh karena itu, Ali menilai pemerintah mesti transparan menjelaskan urgensi dr kenaikan NJOP ini.

"Kita kan mempertanyakan kenapa NJOP tahun ini, kan bisa tahun depan, ada urgent apa, jangan sampai pajak-pajak ini digunakan utk hal-hal nggak jelas, kita khawatirnya itu," Dia menerangkan, kenaikan NJOP memang sesuatu yg tak bisa dihindari. Dia menilai harga pasar properti di Jakarta & NJOP-terlampau jauh. NJOP sendiri menjadi dasar dlm pengenaan pajak.

"NJOP Rp 1 miliar harga jual bisa Rp 2 miliar, semestinya NJOP dgn harga pasar hampir sama," ungkapnya.Tapi, Ali menuturkan, utk menaikkan NJOP tahun ini merupakan momen yg tidak tepat. Masalahnya, kata dia, industri properti sedang lesu sehingga menaikan NJOP akan menjadi beban konsumen karena pajak turut naik.

Kemudian, utk menaikkan harga properti pun juga sulit karena lagi-lagi pasar masih lesu.

"Kenaikan itu tidak bisa dihindari tapi momennya tidak tepat. Kenapa nggak tepat karena pasar properti masih lesu, gimana mau naikin beban pajak lebih, tapi di satu sisi naikin harga nggak bisa karena pasar lagi lesu," jelasnya.Dia juga menambahkan, industri properti juga kurang bergairah karena Bank Indonesia (BI) beberapa kali menaikkan suku bunga acuan.

"Dengan kenaikan suku bunga di BI 5,25% suku bunga akan naik, suku bunga KPR pun naik, daya beli propertinya akan menurun juga," tutupnya.

(Ad -- Solid Gold Berjangka)

0 comments :

Posting Komentar