Jumat, 30 Agustus 2019

Pelanggar Aturan Lalulintas bisa pilih Surat Tilang Merah atau Biru | Solid Gold


Solid Gold - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya mulai Kamis (29/11/2019) hari ini hingga 11 September 2019 mendatang.
Operasi Patuh 2019 atau razia pelanggaran lalu lintas juga dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia lainnya.

Operasi bertujuan menertibkan pengendara kendaraan bermotor yg melanggar lalu lintas. Jika pengendara terbukti bersalah telah melanggar peraturan lalu lintas, maka pengendara itu akan diberikan surat tilang serta diminta membayar denda.

Surat tilang yg diberikan polisi ada dua jenis, yaitu slip merah & biru. Keduanya memiliki fungsi yg berbeda. Pengendara bisa memilih antara surat tilang merah atau biru sesuai kondisinya.

Namun, jangan sekali-kali "meminta damai" pada polisi dgn membayar langsung di tempat. Sebab, akan ada sanksi yg lebih berat lagi jika pelanggar meminta damai atau menyogok petugas polisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan,pelanggar yg menyogok petugas saat razia bisa dikenakan pasal pidana & diancam penjara. "Pelanggar bisa dikenakan pasal penyuapan, ancaman pidana selama empat tahun.

Sedangkan yg menerima akan dituntut menerima gratifikasi atau hadiah, yg mengurusi nanti reskrim, "Nasir mengingatkan, buat pengguna kendaraan diharapkan patuh terhadap aturan atau rambu lalu lintas.

Jangan coba-coba kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, karena akan langsung dikenakan sanksi.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yg berlaku yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ), mengenai kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan.






(Ad -- Pt Solid Gold Berjangka)

0 comments :

Posting Komentar