Kamis, 15 Agustus 2019

Pertamina Tegaskan, Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp 30 Miliar! | PT SOLID GOLD BERJANGKA


PT Solid Gold Berjangka - Memperjualbelikan lagi BBM yg dibeli dr SPBU Pertamina ternyata melanggar undang-undang.

Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun utk dijual kembali karena bertentangan dgn UU No.22/2001.

"Siapa saja yg melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pi&a maksimal tiga tahun penjara dgn denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny, (3/8).

Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yg memperdagangkan berbagai jenis BBM utk mencari untung.

"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual & orang lain," terangnya.

"Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dr SPBU," terang Benny.

Menurutnya, jika ada yg mengeluarkan rekomendasi utk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

"Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yg membutuhkan Premium akan kesulitan," ujarnya.

(Solid Gold Berjangka)

0 comments :

Posting Komentar