Kamis, 13 September 2018

Lolos CPNS Tak Dapat Full Gaji, Cuma 80% | PT SOLID GOLD BERJANGKA


PT Solid Gold Berjangka - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi dibuka 19 September 2018.Total formasi yg tersedia utk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yg terdiri dr 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) & 186.744 (525 Instansi Daerah). Selain mempersiapkan diri agar lolos seluruh tes CPNS, informasi setelah diterima sebagai CPNS juga perlu diketahui.

Ada sejumlah hal yg perlu diketahui setelah lolos CPNS, yakni mulai pengangkatan sebagai PNS hingga besar gaji yg bakal diterima.

Berikut ini informasi selengkapnya .

1. CPNS Belum Terima Gaji Utuh

Peserta yg nantinya lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tdk akan langsung mendapat gaji utuh sebelum resmi menjadi PNS. Para CPNS ini akan memperoleh gaji & tunjangan 80% dr total yg diterima PNS.

"Kalau CPNS kan masih 80% tuh (gajinya), tunjangannya juga 80%," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad RidwanTerkait tunjangan, dia memastikan rincian yg diterima antara PNS & CPNS sama. Hanya yg membedakan adalah porsi yg diterima CPNS cuma 80% dr yg diterima PNS.

"Masing-masing sudah terima (tunjangan yg sama) tapi memang 80% sepanjang masih calon (CPNS)," sebutnya. Adapun gaji PNS saat ini masih mengacu peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal itu karena belum ada kenaikan gaji sejak 2015.

2. Segini Gaji Awal yg Diterima

Pertama, ketahui tingkat pendidikan terakhir yg ditempuh. Untuk pendidikan terakhir S3 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIC, S2 sederajat golongan IIIB, S1 sederajat golongan IIIA, D3 sederajat golongan IIC, & SMA sederajat golongan IIA, & golongan IA utk lulusan SD.

"Kalau dia S1 pasti dia IIIA, kalau S2 dia pangkatnya IIIB, kalau D3 dia IIC gitu. Kalau SMA kalau misalnya ada itu IIA gitu, tergantung pendidikannya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad RidwanUntuk mengetahui besaran gaji CPNS bisa melihat peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Di dlm PP tersebut, dpt disimpulkan gaji CPNS lulusan S3 adalah sebesar Rp 2.135.120, lulusan S2 adalah Rp 2.048.480, lulusan S1 adalah Rp 1.965.360, lulusan D3 adalah Rp 1.753.840, sementara lulusan SMA adalah Rp 1.540.800. Gaji tersebut sama di semua instansi & lembaga. Yang membedakan tiap instansi adalah besaran tunjangan.

Gaji itu juga merupakan perhitungan setelah dikurangi 20% dr total gaji PNS dgn golongan yg sama, mengingat CPNS baru menerima 80% gaji PNS.

3. Butuh Setahun Sebelum Diangkat Jadi PNS

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, setelah lolos menjadi CPNS masih ada proses selama setahun sebelum diangkat sebagai PNS.

"Kita batasin maksimal setahun sesuai dgn Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, itu setahun memang," katanyaSelama setahun itu, CPNS akan menjalani pendidikan dasar (diksar) terintegrasi. Dalam proses tersebut mereka akan menjalani pendidikan & pelatihan (diklat), maupun magang di instansi yg akan jadi tempatnya bekerja nanti.

"Sehingga diharapkan dlm waktu setahun si CPNS sudah mendapatkan review pekerjaan pekerjaan dia & aktivitas dia itu apa," sebutnya.

Nantinya CPNS ini akan resmi berstatus sebagai PNS setelah melakukan sumpah pengangkatan jabatan. "Kalau dianggap mampu memenuhi semua syarat & kualifikasinya itu dijadikan PNS dgn sumpah jabatan sebagai PNS," tambahnya.

4. Belum Tentu Diangkat Jadi PNS

CPNS pun bisa saja gagal lanjut menjadi PNS. Jika si CPNS yg sedang menjalani pendidikan dasar terkena hukuman disiplin ringan saja, dipastikan tdk akan lulus menjadi PNS.

Hal tersebut, kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, diatur dlm Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin ringan ini misalnya mendapat teguran lisan, mendapat teguran tertulis, pernyataan tdk puas. "Itu saja, dpt peringatan ringan saja sudah nggak bisa terus dia," katanyaContoh kasusnya pun beragam yg bisa membuat CPNS gagal menjadi PNS, mulai dr masalah kehadiran hingga perbuatan yg merusak aset atau barang milik negara.

"Misalnya sehari atau 2 hari nggak masuk tanpa pemberitahuan, terus melakukan perbuatan yg merusak aset atau barang milik negara, itu bisa juga, tergantung kasusnya," lanjut dia.

(Ad -- Solid Gold Berjangka)

0 comments :

Posting Komentar