Rabu, 24 Oktober 2018

Pemprov DKI Ingin Segera Terapkan Penghapusan STNK | PT SOLID GOLD BERJANGKA


PT Solid Gold Berjangka - Sosialisasi penghapusan Regident Ranmor terus dilakukan oleh pihak berwajib, agar masyarakat lebih tertib membayar pajak. Karena dgn membayar pajak kendaraan berarti ikut membangun perkembangan satu daerah.

Hal ini yg membuat Pemprov DKI Jakarta berniat mempercepat penghapusan Regident Ranmor atau penghapusan STNK. "Karena Pemprov DKI memiliki data ranmor yg tdk aktif, artinya tdk membayar pajak selama lebih dr 7 tahun atau 10 tahun. Ini diajukan kepada kami oleh Pemprov DKI utk dihapuskan, & ini membutuhkan sosialisasi di sudut jakarta," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi.

Bayu juga menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyatakan ingin segera menerapkannya.
"Agar masyarakat bisa tertib dlm melakukan pembayaran pajak, karena pajak kan bisa ikut menambah pemasukan bagi pemerintah daerah," ujar Bayu.Sebagai catatan penghapusan registrasi & identifikasi kendaraan tdk sembarangan, ini tertuang dlm UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.

Penghapusan registrasi & identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tdk dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tdk melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

(Ad -- Solid Gold Berjangka)

0 comments :

Posting Komentar