Rabu, 03 Oktober 2018

2 Hari Uji Coba e-Tilang, 232 Pengendara Tercatat Langgar Lalin | PT SOLID GOLD BERJANGKA


PT Solid Gold Berjangka - Uji coba e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau e-Tilang di kawasan Sudirman-Thamrin sudah berjalan selama dua hari. Tercatat, dlm dua hari uji coba yakni Senin hingga Selasa malam tercatat ada 232 pelanggar.

"(Sudah) 232 pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf. Yusuf mengatakan selama uji coba ini pengendara yg ketahuan melanggar tdk dilakukan penilangan. Sebagai awal & pengenalan e-Tilang, ratusan pelanggar itu hanya diberi peringatan.

"Mereka nggak ditindak, cuma peringatan. Nanti ada waktunya ditindak," ucapnya.Sebelumnya, Yusuf memaparkan ada tiga tahapan dlm sistem penilangan elektronik ini. Tahapan pertamanya, kamera akan menangkap jika adanya pelanggaran, misalnya ada kendaraan yg keluar dr garis dlm kondisi lampu merah. Lalu, para petugas akan menganalisis pelanggaran apa yg dilakukan oleh kendaraan tersebut.

"Petugas kita akan verifikasi, setelah verifikasi, lalu kita temukan ini mobil yg dilanggar kamera ini pelanggaran apa sih, pasal berapa, sudah memenuhi unsur belum kalau ini dikatakan pelanggaran," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta. Kemudian, jika tindakan itu telah memenuhi unsur pelanggaran, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat yg tertera sesuai STNK dr pelat mobil yg melanggar tersebut. Surat konfirmasi ini bertujuan memastikan, saat terjadi pelanggaran, si pemilik adalah pengemudinya.

Penerbitan surat konfirmasi dikirim sampai batas waktu 10 hari ke pemilik kendaraan."Estimasi 3 hari adalah proses pengiriman dr kantor pos ke alamat, kemudian diterima ke alamat & 7 hari adalah masa pemilik kendaraan memberikan klarifikasi atau mengkonfirmasi siapa yg sebenarnya pengemudi yg terekam melakukan pelanggaran," kata Yusuf.

(Ad -- Solid Gold Berjangka)

0 comments :

Posting Komentar