Profil Perusahaan PT solid gold
berjangka
Sebagai salah satu perusahaan
pialang terbesar dan teraktif dalam industri perdagangan berjangka, PT Solid
Gold Berjangka berkomitmen untuk terus mempelopori pertumbuhan transaksi
kontrak berjangka di Indonesia melalui penyelenggaran dan pelaksanaan system
transaksi yang teratur, wajar, efisien dan transparan agar industri perdagangan
berjangka semakin diterima oleh masyarakat.
Mengacu pada service oriented, PT
Solid Gold Berjangka selalu berusaha untuk mendahulukan kepentingan para
nasabahnya dengan berbekal pengalaman lebih dari sepuluh tahun dan didukung
oleh tenaga-tenaga professional yang berpengalaman serta fasilitas teknologi
modern dengan sistem perdagangan online kami siap membantu untuk meningkatkan
nilai investasi para nasabah dimanapun mereka berada sebagai wujud dedikasi
kami untuk memberikan layanan yang terbaik.
Dengan optimisme bahwa industri
perdagangan berjangka komoditi dan derivatif di tanah air akan terus tumbuh dan
berkembang pesat, PT Solid Gold Berjangka selalu siap untuk bergerak dinamis
dalam rangka menjawab tantangan pasar di masa depan.
MISI PERUSAHAAN
·
Menjadi perusahaan Pialang Berjangka yang
berskala Internasional.
·
Menjadi Market Leader, baik secara Regional
maupun Internasional.
VISI PERUSAHAAN
·
Mengembangkan dan memajukan Perdagangan
Berjangka di Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif kepada
perekonomian Nasional baik dari segi mikro dan makro.
·
Memberdayakan Perdagangan Berjangka di Indonesia
dan membantu semua pihak yang membutuhkannya untuk dapat mempergunakannya
sebagai sarana lindung nilai (Hedging).
Legalitas
1. Akta
Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor : 52 tanggal 18 Januari 2002 oleh Notaris
Soehendro Gautama, SH, PT. Solid Gold Berjangka
2. Pengesahan
Departemen Kehakiman dan HAM, Nomor : C-05612 HT.01.01.TH.2002
3. Surat
Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), Nomor : SPAB-047/BBJ/07/02
4. Izin
usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor :
161/BAPPEBTI/SI/IX/2002
5. Keanggotaan
Lembaga Kliring Berjangka Nomor : 15/AK-KBI/V/2003
6. Izin
sebagai Pialang Berjangka yang menawarkan dan/atau menyalurkan amanat nasabah
untuk transaksi kontrak berjangka ke bursa berjangka luar negeri, SK BAPPEBTI
Nomor : 287/BAPPEBTI/SP/I/2004
7. SK
BAPPEBTI, Nomor : 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif
(SPA).
8. Perjanjian
Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal
Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor : 262/CO-BOD/SGB/VI/2005
9. SK
BAPPEBTI Nomor : 1156/BAPPEBTI/SI/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai
peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Solid Gold Berjangka
10. Surat
Persetujuan Keanggotaan Bursa di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor:
034/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010
11. Keanggotaan
Indonesia Clearing House (d/h Identrust Security International) Nomor :
051/SPK/ISI-SGB/IX/2012
12. Penetapan
sebagai Pialang Berjangka yang Melakukan Kegiatan Penerimaan Nasabah secara
Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi kepada PT. Solid
Gold Berjangka Nomor : 27/BAPPEBTI/KEP-PBK/09/2014
0 comments :
Posting Komentar