Senin, 25 Juni 2018

Mau Punya SIM, Calon Pengendara Harus Lulus Tes Psikologi | PT SOLID GOLD BERJANGKA

PT Solid Gold Berjangka - Agar tidak ugal-ugalan di jalanan, Ditlantas Polda Metro Jaya dlm waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dlm penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tes psikologi ini akan diberlakukan utk seluruh golongan SIM serta diberlakukan utk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM & perpanjangan SIM.



"Sebenarnya saat ini tes psikologi telah diterapkan dlm penerbitan SIM namun hanya diberlakukan bagi penerbitan SIM umum saja sedangkan utk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani saja meliputi pendengaran, penglihatan & perawakan," ujar Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar dlm pernyataannya,Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan & sebagaimana yg dituangkan dlm pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, utk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dgn materi tes yg akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan,pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi & ketahanan kerja."Tes psikologi tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yg telah mendapatkan pembinaan & pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," ujarnya.


(Ad -- Solid Gold Berjangka)

0 comments :

Posting Komentar