Jumat, 03 September 2021

PT.SOLID GOLD BERJANGKA | Bisa online, ini cara dan syarat klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Filled under:

 

PT.SOLID GOLD BERJANGKA – Jakarta. Simak cara pencairan / klaim jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Cara klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Seperti diketahui, para pekerja memiliki hak untuk mengajukan klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek. Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek bisa dilakukan pekerja yang masih aktif maupun sudah tidak bekerja. 

Untuk pekerja yang sudah tidak bekerja bisa mengajukan klaim JHT hingga 100%. Sedangkan pekerja yang masih aktif bekerja hanya bisa mengajukan klaim JHT sebagian. 

BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek mencatat jumlah tenaga kerja yang mengajukan klaim pada Juli 2021 mencapai 1,57 juta orang. Menurut Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, angka pengajuan klaim tersebut menurun sebesar 4,96 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Adapun jenis klaim yang diajukan meliputi dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun. Sampai dengan bulan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan sebesar Rp 22,87 triliun. “Jumlah jaminan yang dibayarkan Rp 22,87 triliun atau meningkat 15,18 persen (yoy),” ujar Utoh.

Bagi yang ingin mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan. Misalnya untuk klaim JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengajukan di antaranya mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK), kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian dari 10 persen atau 30 persen.

Berikutnya adalah karena pemohon klaim akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: PT.SOLID GOLD BERJANGKA | Harga emas spot stabil di US$1.811,66, menunggu data pekerjaan AS

Syarat / dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT bagi yang mengundurkan diri, terkena PHK dan WNI yang ingin keluar dari Indonesia yakni:

  • Kartu kepesertaan BP Jamsostek
  • e-KTP atau KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.

Bagi peserta BP Jamsostek yang pensiun, pengajuan klaim JHT selain dokumen di atas, juga dibutuhkan surat keterangan pensiun. Kemudian, untuk pengajuan klaim JHT 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja. Pengajuan klaim JHT 10 persen ini bakal dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Adapun untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30 persen, syarat tambahan klaim JHT selain surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti dari perusahaan, juga diperlukan dokumen perbankan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Sementara bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI, dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT adalah Kartu kepesertaan BP Jamsostek, paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), buku tabungan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja, serta NPWP.

Cara Pengajuan Klaim JHT

Terdapat dua cara untuk mengajukan klaim JHT, pertama langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (offline) dan klaim secara daring (online). Bagi yang ingin mengajukan klaim JHT secara fisik atau offline berikut prosedurnya:

  1. Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.
  3. Scan kode batang (QR Code) yang terdapat di kantor cabang.
  4. Isi data pada kolom yang tersedia.
  5. Unggah dokumen persyaratan klaim.
  6. Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan.
  7. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrean.
  8. Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.
  9. Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
  10. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  11. Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan.

Cara pengajuan klaim JHT secara online

Di masa pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melayani pengajuan klaim JHT secara daring / online. Cara pengajuan klaim JHT online sebagai berikut:

  1. Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data pada halaman situs tersebut.
  3. Unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).
  4. Dapatkan konfirmasi data pengajuan, kemudian klik Simpan.
  5. Lalu, tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email pengaju.
  6. Petugas akan menghubungi dan memverifikasi melalui sambungan video call.
  7. Peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang terdaftar.

Itulah syarat dan cara pengajuan klaim JHT secara online maupun offline. Ingat, tidak ada biaya apapun dalam pencairan JHT.

Sumber dari Kontan.co.id, Di edit oleh PT.SOLID GOLD BERJANGKA

0 comments :

Posting Komentar