Jumat, 23 Juni 2017

BPJS Ketenagakerjaan Tekankan Pencairan JHT Tak Bisa Diwakilkan


Solid Gold- Tenaga kerja diimbau mewaspadai penipuan bermodus perantara untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ditekankan tidak melayani pencairan JHT melalui perantara. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Tengah (Jateng) & Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irum Ismantara mengatakan, petugas akan menolak jika pencairan JHT diwakilkan.

"Peserta bisa datang sendiri kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian jika tidak menggunakan jalur resmi, sebaiknya tidak menggunakan jasa perantara," ujarnya
Dia memprediksi kemungkinan terjadi penipuan melalui perantara tersebut. Namun begitu, dia melanjutkan terjadi karena ketidaktahuan masyarakat dan karena desakan kebutuhan ekonomi yang tinggi menjelang Lebaran. Dia juga menyoroti, saat ini marak muncul penawaran jasa pencairan JHT terutama di sosial media seperti Facebook.

"Penawaran seperti ini merugikan peserta karena akan ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, dapat berujung pada keputusan penipuan seperti yang terjadi di Magelang dan Cilacap. Kasus ini sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum," paparnya.

JHT, lanjut dia merupakan program perlindungan untuk hari tua bagi pekerja. JHT juga akumulasi iuran pekerja ditambah hasil pengembangan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan karena sudah berhenti bekerja atau karena di-PHK. "Namun, jika belum ada kebutuhan ekonomi yang mendesak agar JHT tidak diambil karena dapat dilanjutkan pada saat sudah bekerja kembali," terangnya.

Diterangkan 2,4 juta tenaga kerja di wilayah Jateng- DIY telah tercatat sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Mei 2017. Sedangkan, jumlah peserta aktif mencapai 42.509 perusahaan. Jumlah perusahaan baru yang mendaftar sampai dengan posisi Mei 2017 adalah 5.095 perusahaan baru dan 220.780 tenaga kerja baru yang didaftarkan.

Kepala Pemasaran Wilayah Kanwil Jateng & DIY Heri Purwanto menambahkan, upaya menghindari penggunaan perantara BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kemudahan untuk mengajukan klaim HJT dengan cara e-klaim. Fitur ini adalah layanan elektronik berbasis Web untuk mempercepat proses administrasi.

"Proses pengajuan klaim HJT mudah dan tidak dikenakan biaya. Jadi proses pencairan gratis, jadi jangan sampai masyarakat tertipu oleh pihak- pihak yang ingin mengambil keuntungan," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng & DIY telah menyediakan berbagai kanal untuk melakukan klaim. Selain 12 kantor cabang dan 23 kantor cabang perintis, peserta dapat mendapatkan pelayanan di Bank BNI, BRI dan BTN







0 comments :

Posting Komentar