Selasa, 27 Desember 2016

SOLID GOLD | Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Ahok

PT SOLID GOLD BERJANGKA - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadiri sidang putusan sela di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta.

Dalam sidang ini, majelis hakim menolak eksepsi Ahok.

"Mengadili, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama & penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarso di Eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Kemudian, hakim jg memerintahkan untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama serta menangguhkan biaya perkara smp putusan hakim dibacakan.

Sebelum menetapkan putusan sela, majelis hakim membacakan eksepsi Ahok.

Dalam pemaparannya, hakim menyebutkan bahwa tidak ada niat dari Ahok untuk menistakan agama.

Selain itu, Ahok jg telah melakukan program untuk umat Islam.

Selanjutnya majelis hakim jg membacakan keberatan jaksa atas eksepsi Ahok.

Baca Juga :  Film-Film Ini Diperankan Aktor yang Sudah Tiada | SOLID GOLDhttp://bit.ly/2i1UD45

Hakim menyatakan bahwa program terdakwa untuk umat Islam merupakan suatu hal yg wajar dilakukan pemimpin terhadap warganya.

Karena sudah menjadi kewajiban gubernur sbg seorang pemimpin.

Sidang ini dihadiri Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi, & tim kuasa hukum Ahok yg tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika.

Sementara di depan gedung pengadilan, telah bersiaga empat mobil lapis baja yg dijadikan pembatas antara massa yg pro & kontra Ahok.

Seperti sebelumnya, massa sudah berkumpul di depan lokasi sidang.

(Prz - Solid Gold)

0 comments :

Posting Komentar